KPU Telah Selesaikan Rekapitulasi 34 Provinsi, Tinggal 4 Provinsi Lagi
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz. (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu) terhadap 34 provinsi per Senin (18/3/2024). Saat ini masih ada 4 provinsi yang masih dalam proses rekapitulasi.

Diketahui, 4 provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan bahwa saat ini proses rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu masih berjalan, targetnya akan terselesaikan pada tanggal 18 atau 19 Maret 2024.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata August saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (18/3/2024) sore.

Namun jika belum selesai pada tanggal tersebut, maka akan dilanjutkan pada tanggal 20 Maret yang merupakan sekaligus tanggal pengumuman hasil pemilu yang telah ditentukan KPU sebelumnya.

Setelah semua provinsi selesai direkapitulasi, maka KPU akan segera mengumumkan hasil perolehan rekapitulasi ke masyarakat.

"Ya kemungkinan, pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dan pasti kami optimalkan itu,"

"Nanti baru kita bicarakan terkait dengan penetapan hasil secara nasional," lanjut August.

Diketahui, KPU masih punya waktu dua hari lagi untuk menyelesaikan rekapitulasi seluruh provinsi yang ada di Indonesia, total yang harus diselesaikan yakni 38 provinsi.

"Jadi sekarang 2 hari terakhir kami terfokus kepada rekapitulasi hasil nasional untuk hasil pemilu di tingkat provinsi," kata August.