Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Foto: KPU DKI Jakarta)
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membeberkan sejumlah persyaratan bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) 2024.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, proses pendaftaran mulai dibuka pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
"Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Wahyu mengatakan, setiap cagub dan cawagub harus memenuhi syarat agar bisa lolos menjadi kandidat untuk mengikuti kontestasi pilgub 2024.
Persyaratannya adalah setiap calon harus memiliki dukungan warga dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum.
"Provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen," kata Wahyu.
Apabila merujuk data KPU DKI Jakarta, total DPT di DKI Jakarta pada pemilu 2024 berjumlah 8,25 juta jiwa. Dengan demikian, setiap bakal calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai cagub atau cawagub, sedikitnya harus memiliki dukungan 618.750 warga Jakarta.
Wahyu melanjutkan, jumlah dukungan warga terhadap bakal calon juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
"Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/," ucap dia.
Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, setiap warga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi bukti identitas (KTP), yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, apabila pendukung yang usia dan pekerjaan tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.