KPU Kabupaten Bekasi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Bekasi, tvrijakartanews - Rapat pleno terbuka rekapituasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Bekasi sudah rampung dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/03/2024).

"Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten sudah selesai dan diakhiri oleh PPK Tambun Selatan, Alhamdulillah berjalan dengan baik sehingga kalkulasi dari semua jumlah lima jenis pemilihan telah selesai," ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido

Ia mengungkapkan pada malam hari sebelumnya pihaknya sudah melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi di Jawa Barat dan pelaksanaan berjalan dengan baik.

"Semalam kita sudah melakukan pleno pembacaan tingkat provinsi di Jawa Barat dan Alhamdulillah berjalan dengan baik," kata Ali Rido.

Ia menyebut kelima jenis pemilihan yang digelar pihaknya di Kabupaten Bekasi membuahkan hasil dengan peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 kali ini ditimbang pemilu sebelumnya pada 2019.

"Kelima jenis pemilihan yang kita lakukan khususnya di Kabupaten Bekasi Alhamdulillah dari grande 2019 partisipasi sebesar 81,36% dan pada tahun ini Pemilu 2024 kali ini partisipasi tercatat tidak kurang dari 81,80% artinya meningkat dari 2019," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Ali pihaknya kedepan untuk memperbaiki semua yang menjadi kekurangan menjadi bahan evaluasi KPU Kabupaten Bekasi dari pada para penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi. Kendati, lanjut Ali, dalam waktu yang tidak bisa terpisahkan ada pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 ini.

"Evaluasi atau catatan yang tidak terpisahkan bahwa tahapan pilkada sudah dimulai sebentar lagi pasca kita mendengarkan dan penetapan dari KPU RI pada tanggal 20 Maret 2024 nanti," tuturnya.

"Kami sudah bersiap untuk mengikuti tahapan atau regulasi yakni Pemilukada oleh karena itu pantia ad-hock yang sudah berakhir pada 4 April 2024 akan kami seleksi kembali pengumumannya pada tanggal 17 April 2024," sambung dia.

Ali menyebut hingga saat ini pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil perolehan suara pada caleg yang mendapatkan suara terbanyak. Pasalnya pihaknya baru bisa mendownload hasil model D dari Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini kita baru bisa mendownload hasil model D Kabupaten Bekasi, Alhamdulillah sudah rampung di 5 jenis pemilihan jadi hasilnya nanti akan di publikasikan di website www.kpu.go.id ," kata dia.

Meski begitu, Ali mengklaim pihaknya yakni KPU Kabupaten Bekasi sudah bekerja sesuai dengan aturan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang mengacu aturan perundang-undangan dari pemilu itu yang berproses kepada asas hukum yang berlaku.

"Untuk masyarakat Kabupaten Bekasi kami berpatokan kepada asas hukum yang berlaku oleh karena itu percayakan proses pemilu dan pilkada ini sesuai dengan perundang-undangan yaitu undang-undang no 7 tahun 2017 dan PKPU 3 tahun 2022 terkait tahapan pemilu dan pilkada," ucap dia.

Kedepan, kata Ali langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi untuk Pilkada kedepan yakni mengevaluasi para penyelenggara mulai dari tingkat Kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

"Langkah yang kami lakukan tidak hanya mengevaluasi penyelenggara tingkat kecamatan, namun juga penyelenggara tingkat desa, bahkan tingkat KPPS, Kenapa evaluasi ini penting mengingat pemahaman kita berkaitan dengan rekapitulasi perlu pendalaman, artinya kami akan menyarankan untuk memberikan sosialisasi ataupun bimtek yang lebih banyak," ungkapnya.

"Sehingga di dalam rekapitulasi daftar pemilih dan lain sebagainya ini masif dilakukan agar kesalahan atau ketidak cocokan data tersebut bisa terlerai bahkan bisa lebih baik dari pemilu 2024," pungkasnya.