
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa. (Humas KPPU)
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 KG mayoritas berada di atas harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per tabung.
"Sedangkan harga yang ditetapkan pemerintah berdasar HET seharga RpRp15.650 per tabung sebagaimana, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017)," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Fanshurullah mengatakan temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, kemarin 19 Maret 2024.
"Memperhatikan temuan tersebut, KPPU menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha," tuturnya.
Menurutnya, selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
"Untuk HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu," tuturnya.
Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.
"Melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per tabung di pangkalan," ucapnya.
Fanshurullah menambahkan Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25 ribu per tabung.