Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra
Serang, tvrijakartanews - Pemprov Banten diminta membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online. Hal itu guna mempermudah buruh dalam mengadukan nasibnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra mengatakan, THR hak mutlak buruh yang harus dipenuhi perusahaan.
"Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya," katanya, Rabu (20/3/2024).
Ia mengungkapkan, temuan 2023 ada perusahaan yang tidak sanggup membayar secara sekaligus. Oleh karena itu perlu ada pengaduan secara online agar mempermudah pelayanan.
"Kami mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan," ungkapnya.
Ia mengaku senantiasa mengawasi mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan.
"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi," ucapnya.