
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Pasca penetapan pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu malam, 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan bagi pihak yang kalah untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan MK yang memberikan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.
Setelah gugatan diajukan, sengketa tersebut akan diperiksa, diadili dan diputuskan oleh MK dalam waktu 14 hari. MK bakal memutuskan sengketa hasil Pilpres tersebut pada 16 April 2024.
Dalam sengketa hasil Pilpres di MK, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD merupakan pihak penggugat dengan KPU sebagai Termohon. Sementara pihak Terkait adalah pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pemberi keterangan adalah Bawaslu.
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak Terkait
26-27 Maret 2024
Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
28 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret-1 April 2024
Pengajuan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
2-5 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli
8-15 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
16 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

