
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto : Achmad Basofi)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara secara keseluruhan dengan waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, hasil dari pemungutan suara pemilu ditetapkan paling lambat 35 hari pasca pencoblosan.
"Kita beri apresiasi pada penyelenggara yang selesaikan tugasnya penetapan tingkat nasional sesuai jadwal. 35 hari setelah masa pencoblosan menurut UU pemilu," kata Tito saat bertemu awak media di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (20/3/2024) malam.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, bahwa KPU telah melakukan penghitungan hasil suara secara manual mulai dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi, lalu dari tingkat provinsi dilanjutkan lagi ke rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional.
Kemudian selama proses penghitungan diselenggarakan, KPU juga menyiarkannya secara langsung lewat media sosial.
"Rapat pleno ini merupakan perhitungan manual secara bertingkat, dari tps, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Dan itu semua dilaksanakan live streaming dari Kabupaten sampai ke atas," jelas Tito.
Tito mengatakan, dengan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU, maka seluruh masyarakat telah mengetahui bahwa hasil yang ditentukan itu merupakan berasal dari pilihan rakyat.
Menurutnya, dalam kontestasi pemilu pasti ada yang kalah dan ada yang menang, ia menilainya itu sesuatu yang wajar.
"Dengan ditetapkannya ini maka otomatis kita sudah mengetahui, ini lah demorkasi kita, pilihan rakyat. Jadi biasa ada yang kalah, ada yang menang, ini sesuatu yang wajar, situasi yang relatif aman terkendali secara nasional kita pertahankan bersama. Dan kita move on," kata Tito.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa kurang puas ataupun keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU, silakan ajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nanti ada yang merasa ga puas, atau merasa keberatan, nanti ada mekanisme lain, yakni MK," tegas Tito.