LPS Koordinasi dengan Kemenkeu Selesaikan RPP Jadi Penyelenggaraan PPP
NewsHotEkonomi
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Humas LPS)

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam Program Penjamin Polis (PPP). Hal ini seperti diatur dalam UU No 4 Tahun 2023.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/3/20204).

Purbaya mengatakan pihaknya telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Antara lain, kata Yudhi, terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS).

Antara lain, lanjut Purbaya, mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi. adapun, peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.

“Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi da memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” tuturnya.

Menurutnya, Selain berbagai perkembangan tersebut, LPS bersama dengan Kemenkeu dan OJK pada tahun 2024 ini juga sedang melakukan, penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

"Tapi yang tidak kalah penting adalah persiapan pemenuhan SDM dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian," jelasnya.

Kemudian, LPS pun telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yaitu dengan penunjukan satu orang Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.

"Belum lama ini, atau pada Oktober 2023 LPS juga telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara," ungkapnya.

Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS. Disamping itu, dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC).

"Antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya terdapat 1 pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023, selain itu LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga," imbuhnya.