Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal, kegiatan, dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024. Penetapan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Dari ketentuan tersebut, tanggal 27 Maret 2024 bakal menjadi sidang perdana perkara PHPU presiden hingga pengucapan putusan pada 22 April 2024. Perkara sengketa Pilpres 2024 itu sebelumnya diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam permohonannya, kedua kubu meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU soal penetapan perolehan suara pasangan capres-cawapres, pilpres diulang, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
Sesuai ketentuan UU Pemilu dan Peraturan MK, kedua kubu sudah mendaftar gugatan ke MK dalam waktu 3 hari sejak keputusan KPU diterbitkan. Sengketa tersebut selanjutnya akan diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh MK dalam waktu 14 hari. MK bakal memutuskan sengketa hasil Pilpres tersebut pada 22 April 2024.
Dalam sengketa hasil Pilpres di MK, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud merupakan Pemohon dan mereka menggugat KPU sebagai Termohon. Sementara Pihak Terkait adalah pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, yakni pasangan Prabowo-Gibran dan pemberi keterangan adalah Bawaslu.
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak Terkait
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
27 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret
- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- sidang pleno pemeriksaan persidangan
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli
19-21 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
22 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan