KPU Siapkan Tim Pengacara Hadapi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini sudah ada ratusan gugatan yang diajukan ke MK terkait PHPU.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Senin, 25 Maret 2024.

Mengenai jumlah pengacara yang disiapkan, Hasyim tak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut KPU RI akan menyiapkan tim pengacara terbaik dalam menghadapi setiap sengketa Pemilu yang diajukan dari para peserta Pemilu 2024.

"Maksud saya, nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," kata Hasyim.

Ia menyebut pihaknya akan mengumpulkan seluruh ketua atau koordinator dan anggota divisi hukum untuk bersiap menghadapi sengketa Pemilu di MK. Berdasarkan data MKRI.id, per hari Minggu kemarin gugatan yang masuk sudah sebanyak 273 perkara dengan rincian dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024, dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.

"Setelah rapat koordinasi ini, nanti teman-teman provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyiapkan masalahnya apa. Kemudian, yang kedua, alat bukti yang harus disiapkan apa. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan kabupaten/kota sampai provinsi," tegas Hasyim.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, kali ini lebih banyak dibandingkan PHPU pada 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU pada 2019, karena saat itu MK menerima 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) telah diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.

Kemudian, petugas akan menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Menurutnya, PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ucap Suhartoyo.

Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Jumat, 22 Maret 2024. Sehari setelahnya, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD turut menyampaikan gugatan.

Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.