Pasutri di Jawa Barat Ditangkap Kasus Ekstasi MDMA Dikamuflase Susu Protein dari Luar Negeri
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bersama Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Ekstasi MDMA

Jakarta, tvrijakartanews – Pasangan suami istri berinisial AM dan warga negara China berinisial LS dengan status nikah siri ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi.

“Diamankan 2 orang tersangka, yang pertama atas nama AM sebagai penerima dan yang tersangka kedua adalah LS, warga negara dari Cina,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus bersama dengan pihak Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, yakni sebanyak 1.503 gram, dimana pengendali berinisial LQX kini menjadi buronan polisi.

Adapun modus yang digunakan dalam kasus narkoba ekstasi MDMA itu dikirim menggunakan jasa pengiriman Netherland Post menuju Jawa Barat, masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Paket yang dikirim dengan menggunakan toples berwarna putih keabu-abuan berisi narkotika ekstasi MDMA bertuliskan BodyMass Vegan Protein Plant-based Protein Powder, dengan masing-masing toples seberat 710 gram, 398 gram, dan 355 gram.

Hengki melanjutkan, dua tersangka tersebut menjadi penerima dengan menggunakan nama samaran Desi dan Mirabela dengan alamat yang berlokasi di Jawa Barat. Atas temuan tersebut polisi bersama Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus narkotika ekstasi MDMA.

“Modus operandi tadi dengan meng-kamuflase susu weight protein, serbuk yang dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder dan dikirim melalui pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia, yang bekerjasama dengan Pos Indonesia,” ungkap Hengki.

“Total serbuk MDMA yang bisa diamankan joint operation dengan kantor Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat seberat 1500,3 Gram atau 1,53 kg,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.