
Foto : Dokumentasi AirNav Indonesia. Peta ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna setelah adanya peralihan dari FIR Singapura ke FIR Jakarta.
Tangerang, Tvrijakartanews. - Ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau & Natuna kini resmi di bawah kendali Indonesia. Oleh karena itu, AirNav Indonesia telah mengalihkan pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau & Natuna, dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore) ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia pada Jumat (22/3) dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa, pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui 2 Kantor Cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh Cabang Jakarta (JATSC).
“Sehingga efektif sejak tanggal 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia” ujar Polana dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya peralihan ruang udara ini, maka menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km persegi, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2. Tak hanya menambah luas wilayah, adanya pengalihan ruang udara ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia.
"Diantaranya adalah Pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI, Independensi kegiatan pesawat udara dan militer, Peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP, dan Pengaturan ruang udara yang dapat disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia," lanjut Polana.
Lebih lanjut Polana menyampaikan, bahwa AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.
Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas seperti fasilitas Radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, kemudian ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, serta prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI,” tutup Polana.
Sebelumnya diketahui bahwa otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) telah mengalihkan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC ke AirNav Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR”, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, pada 25 Januari 2022 lalu, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.