
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan
Jakarta, tvrijakartanews - Ramai pemberitaan yang disebarkan kembali di media sosial yang menyebutkan adanya surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran perihal penegakan hukum dengan sasaran debt collector atau mata elang.
Mengenai hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak adanya narasumber yang menjelaskan lebih lanjut.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi dan Disinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan Trunoyudo bahwa berdasarkan amanah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 itu tugas dan fungsinya adalah memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual Undang-Undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan,” kata Trunoyudo.
Oleh karenanya, Trunoyudo melanjutkan, seluruh anggota Polri menjalankan perintah Undang-Undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 itu.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perbuatannya yang melawan hukum,” jelas Trunoyudo.

