
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan ungkap kasus penipuan pemberangkatan haji
Jakarta, tvrijakartanews - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana penipuan proses pemberangkatan haji menggunakan modus fasilitas haji furoda atau haji mandiri dengan menangkap satu orang tersangka perempuan berinisial SJA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban berinisial TBS dan GS yang merupakan pasangan suami-istri mendaftar haji di PT Musafir Internasional Indonesia milik tersangka pada bulan Oktober 2021 dengan mengambil paket Haji furoda VIP.
“Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada bulan Juni 2023,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Ade menuturkan bahwa haji furoda atau haji muamalah merupakan undangan visa haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Haji sebagaimana diatur di Pasal 18 ayat 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, haji furoda atau haji mujamalah, wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Bahwa tersangka ini adalah direktur PT Musafir Internasional Indonesia, yang tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, artinya niatnya dengan sengaja, sudah sangat ingin menipu orang,” ungkap Ade.
“Izinnya hanya menyelenggara ibadah umroh, tapi menawarkan kepada korban itu ibadah haji furoda, dan perusahaan ini tidak tercatat sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” sambungnya.
Lebih lanjut Ade menyampaikan bahwa korban tidak menerima belasan fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka, mulai dari penginapan 28 hari, visa Haji resmi, gelang haji, asuransi, kemudian penerbangan pulang-pergi atau tiket langsung dari Jakarta ke Saudi Arabia, hotel bintang 5 jamaah paket VIP, apartemen transit, akomodasi konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, kemudian city tour Mekkah dan Madinah, air zam-zam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, hingga berbagai perlengkapan Haji dan airport tax maupun penanganan bagasi.
“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi haji backpacker, dan harus mengeluarkan biaya kembali, penginapan dan biaya haji lainnya. Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta,” tutur Ade.
Atas perbuatannya, tersangka SJA dijerat dengan Passal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.