Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Dibatasi MK Maksimal 19 Orang
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres tahun 2024 menjadi maksimal 19 orang.×Sampai saat ini terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar menjelaskan pihaknya membolehkan tambahan saksi yang ikut serta dalam sidang. Sebelumnya, MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 15 saksi dan 2 ahli. Ia mengatakan penambahan jumlah saksi ini dikarenakan permintaan yang disampaikan saat registrasi perkara.

“Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19. Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,” kata Fajar.

Adapun sidang perdana sengketa Pilpres bakal dimulai pada Rabu, 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhaimin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," kata dia.