Menteri ATR/Kepala BPN Deklarasikan Kota Cilegon Sebagai Kota Lengkap dan Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf
News
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Serahkan Sertifikat

Cilegon, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/03/2024).

“Kota Cilegon ini adalah kota pertama di Provinsi Banten yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap dan menjadi Kota Lengkap ke-14 di Indonesia,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY menyatakan, Kota Cilegon dinyatakan sebagai Kota Lengkap karena secara spasial seluruh bidang tanah di Kota Cilegon telah terpetakan. Adapun luas wilayah Kota Cilegon adalah sekitar 16 ribu hektare dengan jumlah persil 163.645 bidang. Selain daerahnya dinyatakan menjadi Kota Lengkap.

“Dengan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik, Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan menerbitkan seluruh produk sertifikat dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik, yang tentunya akan menjamin keamanan data serta kemudahan dalam mengakses sertifikat tanah. Sejalan dengan itu,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri AHY juga menyerahkan lima Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemerintah Kota Cilegon.

Disamping itu, sebanyak 53 Sertifikat Hak atas Tanah Wakaf juga diberikan oleh Menteri AHY kepada 42 perwakilan penerima di wilayah tersebut. Sertifikat Hak atas Tanah Wakaf yang diberikan diperuntukkan bagi tanah makam, masjid, musallah, madrasah, dan yayasan.

Dalam upaya penyertifikatan tanah wakaf sendiri, Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertifikasi tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini sebagai upaya mewujudkan agar keamanan beribadah seluruh umat beragama dapat terjamin.