Suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/3/2024) malam.
Harvey Moeis (HM) aktif berkomunikasi denga Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018 - 2019. Komunikasi keduanya dilakukan untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis melakukan kesepakatan untuk mengakomodir pertanbangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," jelasnya.
Kemudian Hervey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas peristiwa tersebut Hervey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.