Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 hari ini, Kamis 28 Maret 2024. Menurut Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Suhartoyo, Kamis.
Ia menjelaskan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Tim Hukum dari Prabowo-GIbran, dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Terhadap tim hukum para pemohon, nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” jelas dia.
Suhartoyo mengatakan penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Oleh karena itu, jadwal sidang juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan TIm Hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya. Dalam petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal, keduanya juga meminta agar KPU diperintahkan melangsungkan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.