Mahfud MD Akui MK Pernah Berjaya dalam Tangani Masalah, Sekarang Melempem?
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun belakangan pernah dikenal oleh masyarakat dengan sikap tegas mengadili serta menyelesaikan sengketa yang ada dalam lembaga negara.

Pada waktu itu MK sangat menjujung tinggi nilai demokrasi dan menegakkan konstitusi.

"MK itu pernah berjaya dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu," kata Mahfud kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis (28/4/2024).

Ia mengatakan, bahkan waktu itu MK pernah menjadi tempat ujian bagi para pemuda-pemudi yang sedang belajar ilmu hukum untuk mengasah ilmunya lebih jauh, lalu juga menjadi landasan bagi pengadilan dari berbagai dunia terkait MK dalam menangani masalah.

"Menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan tetapi juga dari praktisi2 hukum dan pengadilan dari berbagai negara," kata mantan ketua MK itu.

Mahfud mengaku, bahwa sekarang dirinya meragukan terhadap kinerja MK dalam menangani masalah, terutama untuk persoalan sengketa pemilihan umum (pemilu).

Padahal jika masalah sengketa soal pemilu dapat diselesaikan dan diadili oleh MK, maka citranya sebagai penegak konstitusi akan kembali naik di tengah masyarakat Indonesia.

Ia sangat menyayangkan jika masyarakat sampai tak lagi percaya dengan sistem pemerintahan yang ada saat ini.

"Sekarang ini berani apa nda, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi, karena sungguh bahaya masa depan bangsa ini kalau kemudian timbul persepsi bahwa yang bisa memenangkan pemilu itu bahwa orang yang punya kekuasaan yang berkolaborasi dengan orang yang punya uang"

"Mundur, peradaban kita, kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya, itu aja kalo saya materinya tadi sudah jelas," tegas Mahfud.