Dishub Kota Tangerang Tidak Akan Meloloskan Bus Telotet Dari Uji Laik Jalan
NewsPers
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang. Ramp check menjelang masa Angkutan Lebaran di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Tangerang, Tvrinewsjakarta - Dinas Perhubungan Kota Tangerang menegaskan pihaknya tak akan meloloskan bus yang menggunakan klakson telolet sebagai angkutan laik jalan.

Hal ini juga mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Penggunaan klakson ini dianggap berdampak pada keselamatan lalu lintas dan masih banyak digunakan di sejumlah wilayah.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, dalam aturan tersebut suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson. Sehingga bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet,” jelas Suhaely, Kamis (28/3/2024).

Selain imbauan untuk tidak menggunakan klakson telolet, sopir bus juga diingatkan agar tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untu membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya.