
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah membuat adegium 'Vox Populi Vox Dei' atau suara rakyat, suara Tuhan kehilangan makna. Sebab, gugatan Ganjar-Mahfud tersebut mengabaikan 96 juta pemilih yang sudah memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dengan meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Yusril merupakan kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
"Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait (Prabowo-Gibran) itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka," ujar Yusril dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, Yusril menyebut rakyat berdaulat pada saat penyelenggaraan Pilpres 2024 karena mereka menentukan sendiri pasangan capres-cawapres terbaik dari 3 kandidat yang ada.
"Rakyat-lah yang dalam hal ini berdaulat menjadi penentu dan kontestasi 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kami yakini ketiga pasangan ini adalah putra-putra terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyebut mayoritas rakyat telah memberikan kepercayaan kepada Prabowo-Gibran untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Menurut Yusril, perolehan suara Prabowo-Gibran yang sangat tinggi menunjukkan tinggi kepercayaan masyarakat untuk keduanya.
"Tingginya perolehan jumlah suara yang diperoleh pihak terkait (Prabowo-Gibran) sudah barang tentu menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia di hampir seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, termasuk luar negeri guna memberikan amanat kepada pihak terkait untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI presiden 2024-2029," jelas Yusril.