Tim Pembela Prabowo-Gibran : Kubu 01 dan 03 Tak Dapat Beberkan Bukti Kecurangan dengan Jelas
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid mengatakan bahwa kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud tidak dapat menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa pemilihan umum (pemilu) 2024 secara jelas.

Fachri menjelaskan seharusnya pihak pemohon dari kedua kubu, yakni 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dapat menguraikan peristiwa terjadinya pelanggaran itu secara jelas.

Dengan pernyataan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya merasa telah dirugikan lantaran adanya sebuah tuduhan yang tak dapat diuraikan secara jelas oleh kubu 01 dan 03.

"Seperti apa perbuatannya, kapan dan dimana siapa bagaiamana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon presiden dan wapres"

"Bahwa berdasarkan narasi-narasi yang disampaikan pemohon telah sangat jelas bahwa tidak terkait sama sekali dengan perolehan suara, bahwa secara mayoritas dapat berpotensi pula justru merugikan pihak terkait," kata Fachri dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (29/3/2024).

Fachri menjelaskan, bahwa pihak pemohon harus menjelaskan permasalahan secara jelas terkait pelanggaran yang terjadi di pemilu. Seperti yang sudah dijelaskan di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (6) huruf b.

"Sedangkan ketentuan pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 mengharuskan pemohon memberikan penjelasan atas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, sebaliknya dalam pengamatan dan pemantauan pihak terkait, justru pemohon dengan paslon capres cawapres nomor urut 1 lah yang terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran," jelas Fachri.

Kemudian ia berharap kepada majelis hakim MK agar pernyataan adanya pelanggaran di masa pemilu presiden dan wakil presiden dari pihak pemohon kubu 01 dan 03 ditolak, karena tidak terdapat keterangan yang jelas.

"Oleh karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran prosedur pemilu presiden dan cawapres 2024 yang dilakukan dan menguntungkan pihak terkait maka sudah selayaknya dalil itu ditolak dan dikesampingkan majelis konstitusi karena tidak memiliki nilai pembuktian," kata Fachri.