THR untuk ASN Pemkot Tangerang Sudah Cair, Pj Wali Kota: Bayar Zakat dan Jangan Konsumtif
NewsPersHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang. Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin

Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah menyelesaikan proses pembayaran Tunjangan Prestasi kerja (TPK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Siplil Negara (ASN), yang diproses sejak Rabu, 26 Maret 2024.

Sekretaris Daerah, Herman Suwarman mengungkapkan bahwa THR ini bentuk pemenuhan hak para pegawai yang telah menjalankan tugasnya, Pemkot tentunya berupaya penuhi kewajiban atas hak pegawai tersebut. Selain itu, pembayaran TPK dan THR ini bisa berbanding lurus dengan kinerja semua pegawai, terutama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Tangerang.

“Pemberian TPK dan THR ini, tentunya telah kami sesuaikan dengan peraturan yang ada, karena semua ada hitung-hitungannya tidak bisa gegabah,” tutur Sekda. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengimbau para pegawai bisa lebih bijak dalam membelanjakan uang THR dan TPK yang telah diterima. Para pegawai diharapkan bisa berhemat dan tidak berlebihan dalam membelanjakan uang THR dan TPK yang diterima.

"Pemkot Tangerang sudah mencairkan TPK dan juga THR untuk para ASN termasuk juga honor bagi pegawai Non-ASN. Saya berharap pegawai bisa lebih bijak menggunakannya, jangan berlebihan," ujarnya Jumat (29/3/2024).

Nurdin juga mengimbau agar masyarakat terutama para pegawai bisa menyisihkan sebagian penghasilannya untuk sedekah atau membayar zakat, baik zakat mal atau zakat fitrah. Kemudian, dia juga mengingatkan bahwa konsumsi yang berlebihan saat Ramadhan dan Idul Fitri akan memicu tekanan pada sisi konsumsi dan akhirnya mendorong peningkatan angka inflasi.

"Jangan lupa juga untuk menyisihkannya sebagian untuk zakat dan sedekah terlebih bulan Ramadan ini momen yang mulia untuk saling berbagi," tuturnya.

Nurdin juga berharap dengan dibayarkannya TPK dan THR bisa lebih meningkatkan kinerja pegawai sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan publik yang berkualitas.

"TPK dan THR ini mudah-mudahan juga bisa memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, TPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tunjangan beban kerja yang didasarkan pada beban jabatan dan tunjangan prestasi kerja yang didasarkan pada disiplin kerja dan produktivitas kerja yang salah satunya dari capaian kinerja.