Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu, Todung Berharap MK Tak Hanya Melihat dari Perbedaan Perolehan Suara
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Umum (Pemilu), Mahkamah Konstitusi (MK) harus melihat secara keseluruhan mulai dari ditetapkannya ketiga pasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Todung menjelaskan, MK harus menyelesaikan seluruh sengketa terkait pemilu dengan cara melakukan pengamatan dari awal hingga akhir di masa pergelaran pemilu.

Jadi tidak hanya melihat dari hasil perolehan suara atau perbedaaan perolehan suara yang didapat oleh masing-masing ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden seperti yang sudah tertera Pasal 24 C Undang-undang 1945.

"Kalau kita membaca pasal 24 CC UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas, bahwa mahkamah konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas luasnya yaa, jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," kata Todung kepada wartawan yang dikutip, Jumat (29/3/2024).

Menurutnya, jika MK hanya melihat dari perbedaan perolehan suara yang didapat dari masing-masing paslon, maka MK harus lebih teliti lagi dalam membaca sebuah ketentuan yang ada dalam pasal.

Sehingga penyelesaian terhadap sengketa pemilu tidak hanya dilihat dari perbedaan perolehan suara, namun secara keseluruhan. Kemudian nantinya MK dapat melihat adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pergelaran pemilu 2024.

"Jadi menurut saya, mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa, ya itu hanya perosoalan suara dan perbedan perolehan suara, tapi sebetulnya tidak, TSM itu masuk dalam kewenangan mahkamah konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," jelas Todung.