Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat memberikan keterangan
Jakarta, tvrijakartanews - Pengemudi truk ugal-ugalan berinisial MI yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama pada hari Rabu (27/3/2024) pagi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan lantaran kecelakaan tersebut mengakibatkan luka ringan, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 311 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menangani nya dengan aturan ketentuan yang ada, kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tsk) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Lebih lanjut, Latif menuturkan untuk penanganannya nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak dibawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut,” ucap Latif.
“Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan,” imbuhnya.
Latif menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dikarenakan adanya sifat temperamen ketika ditanya.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya masalah keluarga kami hubungi, kemarin kakaknya sudah datang. Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau. Tapi kami akan terus berusaha menghubungi karena pihak keluarga yang sudah dihubungi, hanya kakaknya yang datang. Sama anak ini pun tidak diterima. Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan,” tutur Latif.
Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengatakan kronologi truk dikemudikan MI terlibat kecelakaan dengan dua kendaraan 300 meter sebelum menabrak kendaraan lainnya dan terbalik di depan Gerbang Tol Halim Utama.
“Bermula kendaraan kendaraan truk kuning BG-8420-VB pengemudi MI (18) melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol,” ujar Hasby dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Setelah terlibat kecelakaan dengan dua mobil tersebut, truk kemudian meninggalkan lokasi dengan mengebut dan mengarah ke gardu 3 Gerbang Tol Halim Utama. Di lokasi truk tersebut menabrak mobil Isuzu pick up bernomor polisi Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.
“Kemudian menabrak mobil Hyundai putih B-1061-SPW, selanjutnya berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik,” papar Hasby menjelaskan.
“Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil isuzu pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil yaris B-1103-KRT,” sambungnya.