Sopir taksi tersangka kasus dugaan penodongan dan pemerasan korban ditangkap polisi
Jakarta, tvrijakartanews - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menetapkan sopir taksi online bernama Michael sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penodongan terhadap korban bernama Cindy Claudia Pangestu.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas viralnya cerita korban di media sosialnya setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap pada hari Kamis (28/3/2024) malam.
“Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Andri menuturkan kasus tersebut viral di media sosial korban yang berbagi pengalamannya diduga ditodong dan diperas untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta, hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri di pinggir jalan tol di kawasan Karang Tengah, Tangerang.
“Sesuai dengan hasil keterangan sementara memang benar yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap korban, pada saat perjalanan dari arah penjemputan awal di Mal Soho yang ada di Central Park yang rencana akan kembali ke kediamannya di daerah Puri Mansion,” tutur Andri.
Hanya saja Andri belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan perkara tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku, termasuk motif tersangka dalam kasus tersebut.
“Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” tandas Andri.