BPKN Ungkap Sebanyak 201 Pengaduan di Sektor Jasa Transportasi Udara ,Ini Alasannya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Bpkn Diskusi Problematika Konsumen Transportasi Udara di Indonesi

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Diskusi Publik Indonesia Consumer Club dengan topik “Problematika Konsumen Transportasi Udara di Indonesia”melalui virtual (Online) Jumat (29/3/2024).kegiatan ini dilakukan untuk menjaring informasi dan menggali berbagai hal terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor transportasi udara di indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyebut sebanyak 201 pengaduan konsumen di sektor jasa transportasi udara. Angka tersebut berdasarkan data penerimaan pengaduan BPKN RI sejak tahun 2017 sampai tanggal 19 Maret 2024 total berjumlah 9.257 pengaduan konsumen.

"Hasil survei menunjukan potensi pergerakan masyarakat selama lebaran 2024 menunjukan adanya tren peningkatan, sehingga menyebabkan harga tiket menjadi mahal, namun pelayanan pada konsumen jangan sampai terabaikan,"kata Mufti dalam keterangan nya melalui virtual. Jumat (29/3/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan mengatakan industri transportasi udara secara global akan diperkirakan melayani sebanyak  4 miliar penumpang pada momen lebaran tahun ini. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan sejak Tahun 2022 -2023.

"Tercatat pertumbuhan pesawat domestik mengalami kenaikan sebesar 13 persen di tingkat nasional, sedangkan pertumbuhan pesawat Internasional naik sebesar 132 persen mulai tahun 2022 hingga tahun 2023," kata Robby.

Selain itu, Robby menambahkan keluhan penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara pada tahun 2023 sebanyak 1.600 penumpang .keluhan tertinggi yakni kerusakan atau kehilangan bagasi sebanyak 56 persen.

"Rata-rata penyebab keluhan penumpang seperti delay pesawat karena teknikal menunggu pesawat pengganti, alasan operasional, rotasi pesawat, Menunggu penumpang transit, kelalaian penanganan bagasi (mishandling),"jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kasus penerbangan yang baru seperti kasus pilot yang tertidur selama kurang lebih 28 menit, sehingga menyebabkan hak penumpang tercederai.

"Konsumen tidak hanya mengalami keterlambatan dan pihak maskapai seharusnya menjamin hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen yang menggunakan jasa penerbangan,"katanya.

Lebih lanjut, Fitrah menuturkan menjelang Idul Fitri 1445 H pihak maskapai menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap penerbangan domestik dengan tetap memegang teguh pelayanan yang maksimal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

"Kami berharap kepada Kementerian Perhubungan lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan tarif dengan mempertegas sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management),"tuturnya.