Menhub Ingatkan Maskapai Soal Harga Tiket, Ada Sanksi Jika Lewati Tarif Batas Atas
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan pemeriksaan kelaikan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Maret 2024.

Tangerang, Tvrijakartanews - Maskapai penerbangan diminta untuk tidak melewati tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat selama musim mudik ini. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun menegaskan ada sanksi yang menanti jika maskapai nekat memberikan harga tiket di atas TBA.

"Saya sudah ingatkan kepada operator, tidak diperkenankan untuk melewati tarif batas atas. Tentu ada sanksi apabila melampaui tarif batas atas. Berkaitan dengan itu, komitmen dari opetator saya hargai," ujar Menhub.

Menhub melanjutkan bahwa banyaknya komplain terhadap mahalnya tiket pesawat adalah penumpang di kelas bisnis. Hal ini tak bisa diatur dengan tarif batas atas, karena hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Adapun untuk harga kelas bisnis diserahkan sepenuhnya pada maskapai.

"Tapi sebenarnya yang banyak komplain itu mereka yang naik kelas bisnis. Kalau kelas bisnis itu tidak ada TBA, jadi maskapai berhak untuk menetapkan sendiri, kalau kelas bisnis itu bukan kewenangan Kemenhub. Kalau ekonomi itu kewenangan kami," lanjutnya.

Kemudian untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan penumpang, Menhub juga mengimbau maskapai untuk bisa memberikan diskon harga tiket pada H-10 hingga H-5 Lebaran. Berdasarkan data sementara yang didapat, jumlah pemesanan tiket tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 Lebaran.

"Sesuai dengan survei, pemesanan tiket pada H-4 dan H-3 ini tertinggi. Dengan dasar itu maka kami selaku legulator dan tadi sudah dibahas dengan teman-teman operator untuk bisa memberikan diskon pada penerbangan dr H-10 sampe ke H-5," pungkasnya.