MK Bakal Periksa Saksi dan Ahli Kubu Anies-Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto ANTARA

Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dalam sidang hari ini, MK bakal memeriksa saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sidang pembuktian pemohon 1," kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Selain itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi dari Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam jadwal itu, disebutkan agenda sidang bakal menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli, hingga pengesahan alat bukti.

"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," bunyi keterangan yang dikutip dari website resmi www.mkri.id.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Suhartoyo melanjutkan, MK juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal permintaan pemanggilan beberapa kementerian dari pemohon sebagai saksi bukti.

Tak hanya itu, dia juga meminta para pihak yang berkaitan menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan dari MK.

“Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak hadir dulu, jadi istirahat dulu. Sementara yang lain tanpa kami panggil agar supaya hadir, karena ini sudah pemberitahuan resmi baik pihak terkait, KPU, Bawaslu dan Pemohon nomor satu,” tuturnya.