
Proses pengambilan sumpah para saksi dan ahli kubu Anies-Muhaimin di sidang MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews.com - Sebanyak 7 ahli dan 11 saksi dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Siang gugatan tersebut diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan juga kubu Ganjar-Mahfud.
"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Sebelum mengikuti sidang, para saksi diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Hal ini agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.
"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," ujar Suhartoyo sebelum mengambil sumpah.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan pihaknya membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang. Untuk saksi, kata Suhartoyo, durasi waktunya maksimal 15 menit dan durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit termasuk pendalaman.
"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membatasi jumlah saksi dan ahli para pihak yang bersengketa salam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sebanyak maksimal 19 orang. Para pihak tidak diperkenankan membawa lebih dari jumlah 19 saksi dan ahli.
"Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, sidang perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh dua pemohon, yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.
Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga diisi rangkaian kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelahnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19-22 April 2024 di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, pada 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.