
Ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Eka Cahya. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews.com - Ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Eka Cahya menyebut adanya masalah dalam penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Bambang, KPU telah melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Ia menjelaskan pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya. Padahal, saat itu belum ada perubahan dari Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres dan cawapres.
"Bakal cawapres yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU 19 tahun 2023," ujar Bambang.
Bambang memaparkan kronologi tahapan pendaftaran paslon Pilpres 2024. Pada 9 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 tahun 2023 menyebutkan syarat pencalonan berusia paling rendah 40 tahun
Kemudian, pada 16 Oktober 2023 putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit. Setelah itu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan 25-29 Oktober 2023. Namun, verifikasi dokumen pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dia menambahkan dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023, berkas itu menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023. Aturan itu belum terevisi sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" kata Bambang.
Sidang perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pemohon, yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.
Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga diisi rangkaian kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelahnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19-22 April 2024 di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, pada 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.