Truk Barang Dilarang Beroperasional di Tol Maupun Non Tol saat Mudik, Catat Waktunya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wadir Lantas Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno

Serang, tvrijakartanews - Wadir Lantas Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno mengatakan, truk barang dilarang beroperasional mulai 5 sampai 16 April 2024.

Hal itu demi kelancaran saat puncak mudik 2024. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Polri.

"Ada pembatasan jam operasional mobil sumbu 3 ke atas dari tanggal 5 sampai 16 April steril tidak boleh dioperasionalkan baik di jalur tol maupun alteri," katanya, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, hanya truk yang bermuatan logistik dan BBM yang diperbolehkan beroperasi.

Bagi sopir yang melanggar akan diputarbalikan atau ditahan di kantong parkir hingga tanggal operasi.

"Kita akan mengembakikan, memutarbalikan atau masukan ke kantong parkir sampai tanggal 16," terangnya.