Ahli Kubu Anies-Muhaimin Dicecar di Sidang MK, Hotman Paris: Harus Konsekuen, Jangan Omon-omon
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Hotman Paris di sidang MK. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews.com - Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Hotman Paris mencecar ahli kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anthony Budiawan. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini, Senin, 1 April 2024.

Hotman mencecar Anthony lantaran dinilai tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dan kepakaran ahli dalam sidang MK tersebut. Seperti misalnya saat Hotman meminta Anthony menjawab pertanyaannya soal kaitan antara tuduhan ahli bahwa Presiden Jokowi melakukan tindakan pidana korupsi dan pelanggaran undang-undang dengan permintaan kubu Anies-Cak Imin agar Pilpres 2024 diulang.

"Yang Mulia, maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," kata Hotman Paris yang tidak puas dengan jawaban Anthony.

Hotman awalnya mengajukan pertanyaan, meskipun dirinya mengaku bingung dengan kepakaran ahli sebagai ahli hukum atau ahli ekonomi. Pasalnya, kata Hotman, pendapat Anthony sudah melebihi ahli hukum.

"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang," kata Hotman.

"Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tanya Hotman.

Dalam sesi jawaban, Anthony tidak menerangkan dan menjawab pertanyaan Hotman Paris secara spesifik. Hotman pun menyampaikan protes kepada majelis hakim MK agar pernyataan dijawab oleh Anthony selaku ahli.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" kata Hotman.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo yang memimpin sidang tersebut, meminta Hotman tidak terlalu bersemangat.

"Ya, tidak usah terlalu semangat, Bapak (ahli) mau jawab, tidak?" kata Suhartoyo.

Anthony pun memilih tidak menjawab dan menyerahkan keputusannya kepada majelis hakim MK. Lalu, Suhartoyo menegaskan bahwa ahli tidak dipaksa untuk menjawab pernyataan para pihak di dalam sidang di MK.

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," tanda Suhartoyo.

Hotman tidak puas dengan Suhartoyo dan tetap ngotot meminta ahli Anthony untuk menjawab pertanyaannya.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," tegas Hortam.

"Iyaaaaa, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," timpal Suhartoyo.

Dalam sidang hari ini, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 19 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, terdapat 8 ahli dan 11 saksi.

Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain, yakni ekonom senior Faisal Basri; Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan; Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; Ekonom UI, Vid Adrison; dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres, adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

Suhartoyo mengatakan pihaknya membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Untuk saksi, kata Suhartoyo, durasi waktunya maksimal 15 menit dan durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit termasuk pendalaman.