
Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri. ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )jamaludin
Pandeglang, tvrijakartanews - Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan melakukan pengawasan ketat pemberian parsel yang diperuntukkan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri Senin 01/04/2024.
"Tiap tahun memang hal yang wajar pemberian parsel, apalagi itu juga sudah termasuk adat ketimuran. Karena setiap momen lebaran termasuk di tahun 2024, praktik gratifikasi memang lebih rentan terjadi yang dibungkus dalam bentuk pemberian parsel," kata Hasan.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat himbauan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin.
Untuk Kabupaten Pandeglang pihaknya memberikan sedikit keleluasaan dan memperbolehkan pegawai menerima parsel dari siapapun dengan catatan tidak mengganggu proses pelayanan terhadap masyarakat dan tidak mengundang kemungkinan terjadinya conflict of intersest.
"Pegawai boleh menerima parsel dengan catatan itu tadi. Maka dari itu, kita melakukan pengawasan," ungkapnya.
Hasan menambahkan, pihak manapun diperbolehkan memberikan parsel tersebut mulai dari sesama OPD bahkan juga dari pihak swasta sekalipun. Sementara, terkait besaran nominal parsel sendiri, Hasan tidak memberikan batasan tertentu.
Pemberian parsel memang sudah menjadi sesuatu yang lumrah termasuk di lingkungan pegawai kepemerintahan.
"Seperti dari atasan itu boleh. Dari teman atau keluarga apalagi. Juga dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah keputusan dari lembaga yang diberikan parsel tadi. Intinya, pihak swasta boleh asal parsel itu bukan sebagai imbalan agar OPD itu membuat keputusan yang menguntungkan pihak swasta tersebut. Apalagi seperti parsel yang memang cocok di momen lebaran seperti parsel kue dan buah-buahan. Itukan memang adat kita dan itu tidak melanggar aturan, malah sebagai bentuk silaturahmi kita," tandasnya.

