Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid mengungkit pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum secara serius. Hal itu diungkit Luthfi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dan Yusril sedang menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Selain cacat hukum berdasarkan pendapat Yusril, kata Lutfi, terdapat penyelundupan hukum dalam putusan yang melenggangkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Lutfi Yazid dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.
"Sebab itu sudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya," sambungnya.
Lutfi lantas meminta Yusril untuk menanggapi pernyatannnya itu. Mendengar permohonan tersebut, Yusril lantas mengklarifikasi pendapatnya yang dikutip Lutfi itu. Ia menekankan, pernyataan Lutfi yang mengutip pendapatnya tak logis.
"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Lutfi. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," tegas Yusril.
Yusril mengamini bahwa putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres sangat problematik.
"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ucap Yusril.
Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.