
Ahli Charles Simabura saat dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatra Utara, Charles Simabura menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah suatu kekhilafan. Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari Bawaslu yang menanyakan apakah harus selalu ada tindak lanjut dari keputusan PKPU.
"Bukan harus dibentuk undang-undang, bukan harus direvisi undang-undang, putusan MK, erga omnes terhadap undang-undang, tapi dia butuh aturan lebih lanjut di itngkat teknis," ujar Charles di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
"Saya simulasikan kalau saya sebagai kepaal daerah pernah menjadi kepala daerah belum berusia 40 tahun lalu saya akan didaftarkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, apa syarat administrasi yang harus saya penuhi? Kalau kepala daerah yang sedang menjabat, undang-undang sudah mengatur, surat izin kepada presiden itu cukup dilampirkan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Charles mempertanyakan syarat administrasi yang harus dipenuhi, jika ada mantan kepala daerah tapi ingin mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, PKPU 23/2023 tidak mengatur secara rinci terkait syarat administrasi pencalon presiden dan calon wakil presiden tersebut.
"Dan di sinilah kekhilafah PKPU 23 Tahun 2023, yang tidak mengatur secara komperhensitf turunan putusan 90 itu, kenapa dia hanya fokus kepala daera yang sedang menjabat, tapi usianya belum 40 tahun yaitu saudara Gibran atau Pak Gibran sebagai calon wakil presiden," kata Charles.
Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.

