
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana menghormati pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemanggilan empat orang menteri kabinet Presiden Jokowi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Adapun keempat menteri yang akan bersaksi itu antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU,” kata Dini kepada awak media di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Dini mengatakan pihaknya berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil. Saat ditanya apakah para menteri tersebut perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi, Dini memastikan hal itu tidak perlu lagi.
“Tidak perlu, karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” jelas Dini.
Dini juga menegaskan Istana tidak akan membawa tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK. Menurut dia, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut.
“Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini,” tegas Dini.
Dini memastikan para menteri dipanggil MK berdiri sebagai individu sesuai tugas pokoknya sebagai menteri. Bukan mewakili pihak pemerintah dalam hal ini kabinet Presiden Jokowi.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” kata Dini.
Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Selain menteri, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo.
Ia menambahkan permohonan pemohon menghadirkan menteri ditolak. Namun, MK mengambil sikap sendiri.
"Karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ujar Suhartoyo.

