Romo Magnis Sebut Jokowi Seperti Pimpinan Organisasi Mafia di Sidang MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews - Saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis menyindir etika kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Magnis menyebut Jokowi seperti pimpinan organisasi mafia.

Menurut Romo Magnis, Presiden merupakan penguasa atas seluruh masyarakat. Karena itu, seorang penguasa dituntut untuk taat pada etika.

"Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," kata Romo Magnis dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024

Menurut Romo Magnis, jika terdapat kesan kekuasaan seorang presiden digunakan untuk keuntungan pribadi atau demi keuntungan keluarganya, maka hal itu termasuk fatal. Sebab, seorang presiden harus menjadi milik semua masyarakat, bukan hanya milik dari mereka yang memilihnya.

Ia lantas mengingatkan Presiden Jokowi, meski berasal dari salah satu partai, seharusnya tindakannya harus memikirkan keselamatan semua lapisan masyarakat. Bukan justru memakai kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Kalaupun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu ia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua. Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," kata Magnis.

"Di sini dapat diingatkan bahwa presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," imbuhnya.

Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.