
Ahli yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo di sidang MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews - Ahli yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak bisa dilakukan audit forensik sebelum terjadi perbuatan tindak pidana. Hal ini ia sampaikan untuk menjawab sorotan publik karena data yang ditampilkan Sirekap kerap bermasalah, sehingga sejumlah pihak meminta agar Sirekap KPU dilakukan audit forensik.
"Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," kata Marsudi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Marsudi memberikan pendapat untuk perbaikan Sirekap. Menurutnya, Sirekap merupakan sistem informasi rekapitulasi yang digunakan KPU untuk membantu rekapitulasi berdasarkan formulir C. Hasil dan sekaligus publikasinya.
Ia mengakui, pada sidang sengketa Pilpres 2019 lalu, dirinya juga dihadirkan sebagai ahli dan sempat menyampaikan untuk perbaikan pada sistem informasi KPU saat itu, SITUNG. Ia menekankan, ke depan seharusnya data yang ditampilkan sudah tervalidasi.
“Pada waktu mungkin Yang Mulia yang pernah ikut sidang di Pemilu 2019 itu saya menyampaikan mestinya yang tampil di web itu mestinya sudah diverifikasi terlebih dahulu,” ucap Marsudi.
Ia menjelaskan, data yang mentah itu seharusnya tidak ditampilkan agar tak terjadi perubahan data, seiring dengan penghitungan C hasil KPU.
“Data itu dibagi dua seperti ini ya, jadi yang sudah verified itu tampilah di web, yang belum verified itu di-pending dulu, dimasukkan ke tempat sementara dulu sambil diperiksa kemudian diperbaiki, jangan kemudian yang diperbaiki itu yang ada,” ungkap Marsudi.
“Ini mudah-mudahan teman-teman KPU bisa untuk 2029 agar tak ada lagi sidang soal Sirekap, maka mudah-mudahan bisa mengimplementasikan apa yang saya sampaikan pada hari ini termasuk 2019. Jadi hanya menampilkan data yang valid, yang belum valid ditunda dulu,” pungkasnya.