Kelakar Hakim MK ke Ketua KPU: Saya Ingin Dengar Kuasa Hukum Nanya, Enak Sekali Diam Saja
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Hakim MK, Saldi Isra. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews.com - Momen lucu mewarnai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024 dengan agenda mendengar pembuktian dari pihak termohon yang menghadirkan saksi dan ahli. Adapun pihak termohon yaitu, kubu pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, serta pembuktian dari Bawaslu RI.

Hakim MK, Saldi Isra berkelakar ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang meminta untuk kuasa hukum dari pihak KPU untuk bertanya kepada pihak pemohon. Menurut Saldi, kuasa hukum pihak KPU hanya duduk diam saja.

"Sekali-sekali saya ingin juga mendengar nih kuasa hukum saudara yang menanyai, enak sekali jadi kuasa hukum di situ diam saja he, he, he," kata Saldi dalam persidangan, Rabu, 3 April 2024.

Lantas, Hasyim pun menjawab kuasa hukum KPU memang tidak diwajibkan untuk bertanya, melainkan hanya merumuskan apa yang wajib dijawab serta menyiapkan alat bukti di persidangan.

"Memang tugasnya tidak untuk tanya-tanya pak, tugasnya untuk merumuskan apa yang perlu kami jawab, menyiapkan alat bukti, itu tugas," ucap Hasyim.

Mendengar jawaban Hasyim, hakim Saldi Isra pun menegaskan dirinya hanya berkelakar dan mempersilakan Hasyim untuk melanjutkan persidangan.

"Silakan pak Hasyim, kelakar saja," tuturnya.

Dalam sidang hari ini, jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI total berjumlah 3 orang, sedangkan Bawaslu RI total berjumlah 9 orang. Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres 2024 sudah berjalan total empat hari. pada hari pertama yakni tanggal 27 Maret beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait.

Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.