
Kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang MK. Foto Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun yang menjadi salah satu ahli kubu Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Menurut Maqdir, Andi sempat menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud saat menyusun persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengekta Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun,” kata Maqdir di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menyebut status yang bersangkutan sekarang di pihak Prabowo-Gibran. Sebab, menurut dia Andi Muhammad Asrun sudah berstatus mantan.
“Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?” tanya Suhartoyo.
“Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.
“Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan,” kata Suhartoyo.
Selain Andi Muhammad Asrun, kubu Ganjar-Mahfud juga keberatan dengan kehadiran Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Menurut dia, Qodari pada saat Pilpres 2024 cenderung partisan dan kerap mengampanyekan jargon yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran.
“Terhadap sodara Muhammad Qodari, kami percaya ahli harus bersiakap independen, tidak bias tapi kami melihat sodara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi,” ujar Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud di tempat yang sama.
Mendengar hal itu, keberatan tersebut menurut Suhartoyo juga akan dicatat sebagai pertimbangan.
“Iya nanti kita pertimbangkan,” kata Suhartoyo.
Dalam sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Tim pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang. Mereka antara lain mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.
Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Wajo); Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan Sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).

