
Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang. Puluhan sopir bus AKAP menjalani pemeriksaan tes urine sebelum mengangkut pemudik.
Tangerang, tvrijakartanews - Puluhan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) arus mudik Lebaran harus melakukan cek urin sebelum membawa penumpang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sopir yang berangkat memenuhi ketentuan sebagai pengemudi jarak jauh.
“Di sini, puluhan sopir dan kenek sopir yang akan membawa para pemudik Lebaran diminta untuk melakukan tes urine terlebih dahulu. Surat pernyataan negatif menjadi syarat penting untuk izin jalan atau keluar terminal Poris Plawad,” ungkap Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang Muhammad Farhan, Jumat (5/4/2023).
Ia pun menegaskan, kegiatan ini wajib dilakukan karena menyangkut keselamatan penumpang. Apabila ada sopir yang positif narkoba, Tim BNN dan Pemkot Tangerang dalam hal ini Kesbangpol akan melakukan assessment. Kemudian sopir bus ataupun kenek bus tidak akan diizinkan membawa penumpang.
“Dipastikan, sopir atau kenek yang didapati positif akan narkoba tidak diperbolehkan berangkat membawa bus dan penumpangnya,” tutur Farhan.
Sementara itu, Kepala Terminal Poris Plawad Alwien Athena menuturkan, pihaknya juga telah melakukan ramp check pada seluruh armada bus angkutan lebaran. Bus yang tidak lolos pemeriksaan dilarang berangkat sampai dilakukan perbaikan. Sementara bus yang laik jalan akan ditempelkan stiker tanda laik jalan.
“Kami mendukung penuh atas dilakukannya sosialisasi penyalahgunaan narkoba terhadap para sopir angkutan Lebaran di Terminal Poris Plawad, agar para sopir yang akan memberangkatkan pemudik dipastikan bebas dari narkoba,” tutup Alwien.
Ramp check sendiri telah dilaksanakan mulai 18 Maret dan berlangsung setiap hari sampai lewat tanggal puncak keberangkatan para pemudik. ramp check meliputi tiga unsur, yaitu unsur administrasi mulai dari kepemilikan kartu izin muatan, kartu isin STUK, dan SIM pengemudi. Unsur teknis utama di antaranya terkait sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan dan dimensi muatan.