
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam sidang MK. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keterlibatan kementeriannya dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) maupun bantuan pangan beras dalam program cadangan pangan pemerintah (CPP) merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan tugas dan fungsi kementeriannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan,” kata Muhadjir saat memberikan keterangan di dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, bansos adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Permenko nomor 4 Tahun 2020 entang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.
Muhadjir mengungkapkan, keterlibatan Kemenko PMK dalam penyaluran bansos merupakan bentuk dukungan insiatif dan pengendalian kebijakan. Dia menyebut tugas Kemenko PMK dijalankan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden,” tutur Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan pihaknya melakukan kunjungan kerja (kunker) demi memastikan pelaksanaan penyaluran bansos reguler maupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sesuai harapan.
Pemilihan wilayah kunker, lanjut Muhadjir, ditentukan melalui beberapa pertimbangan di antaranya tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting.
Selain itu, kata dia, pemilihan wilayah kunker juga dipengaruhi faktor geografi dan demografi masyarakat serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan lainnya di lokasi tersebut.
“Terrmasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia pada umumnya,” ungkap Muhadjir.
Sementara itu, Muhadjir menyebut pemantauan bantuan pangan beras CPP dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dan pendistribusiannya berjalan baik sehingga penerima bantuan tepat sasaran.
“Untuk memastikan bahwa distribusinya berjalan baik serta memperhatikan prinsip-prinsip tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, di samping untuk mendapatkan umpan balik atau feedback tentang bagaimana pemanfaat bantuan tersebut oleh keluarga penerima manfaat,” tutur Muhadjir.
“Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu,” ucapnya menambahkan.

