MK Ungkap Alasan Batal Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
NewsHotCerdas MemilihAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan pihaknya sempat berencana memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi Jokowi untuk memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Arief mengatakan, MK berencana memanggil Jokowi berdasarkan dalil pemohon soal dugaan keterlibatan Jokowi di Pemilu 2024.

"Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Namun, Arief menyebut para hakim MK memutuskan tak memanggil Jokowi karena dianggap tidak elok.

"(Namun) Kelihatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan," ujar Arief.

"Kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini," ucapnya menambahkan.

Arief menjelaskan, presiden merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi. Karenanya, MK hanya memanggil para menterinya.

"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ungkapnya.

Dalam sidang sengketa Pilpres kali ini, MK mengahdirkan empat menteri Presiden Jokowi. Mereka di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Para menteri yang hadir secara berganti-gantian memberikan keterangan ihwal beberapa isu dalam sengketa Pilpres 2024. Seperti misalnya penggunaan bansos hingga data masyarakat miskin.