Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. (Foto: Pemkot Depok).
Depok, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Depok resmi melarang seluruh aparatur sipil negera (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2024.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang ditekan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, moda transportasi yang dilarang untuk mudik lebaran mengacu pada kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok.
Hal itu sejalan dengan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 mengenai imbauan terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya bagi pimpinan kementerian/ lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," kata Wahid dalam keterangannya, Sabtu (06/04/24).
Selain itu, pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas Pemkot Depok diminta bertanggung jawab untuk mengamankan fisik kendaraan tersebut selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Dengan begitu, Wahid berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
"Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian," ujar Wahid.
"Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," tambah dia.