Dishub DKI meniadakan sistem Ganjil-genap. (Tangkap layar akun Instagram resmi @dishubdkijakarta)
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) meniadakan dari penerapan sistem ganjil-genap (Gage) di 26 ruas jalan di Jakarta. Peniadaan Gage dimulai 8-15 April 2024.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 8-15 April 2024,” kata Kepala Dishub Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/4/2024)
Syafrin mengatakan Pemerintah (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) saat libur dan cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Minggu (7/4/2024) dan (14/4/2024).
"Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujarnya.
Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional atau internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 8-15 April 2025.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 8-25 April 2024,” tulis Instagram Dishub DKI.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).