
47 warga binaan mendapat remisi bebas langsung. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I A memberikan remisi kepada 2.527 warga binaan lapas pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sedangkan 47 warga binaan bebas langsung.
“Kalau di Lapas Salemba yang dapat remisi 1.359 warga binaan. Ada 13 yang langsung bebas 13 dan 12 yang masih menjalani subsider,” ucap Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Beni Hidayat ditemui di Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Beni mengatakan untuk 12 warga binaan lainnya masih menjalani subsider dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun.
“Nantinya setelah menjalani masa subsider, warga binaan bisa langsung bebas untuk bertemu dengan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Beni berpesan kepada warga binaan untuk tidak kembali lagi ke Lapas Salemba ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya pesan ke warga binaan jangan kembali lagi ke Lapas ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka yang bebas kebanyakan kasus nakotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 A, Fauzi Harahap mengatakan lebaran tahun 2024 ada 1.168 warga binaan mendapat remisi. Dari total tersebut ada 1.146 hanya mendapat remisi.
“Yang bebas langsung ada 22 warga binaan dari Rutan Salemba,” pungkasnya.