Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Pagi Ini
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud saat menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke MK. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menyebut kesimpulan tersebut terdiri dari 4 bagian penting yang merupakan fakta-fakta persidangan.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," ujar Finsensius kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Finsensius memaparkan keempat bagian tersebut antara lain yang pertama pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024, kedua Ganjar-Mahfud menilai telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait (Prabowo-Gibran) mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

"Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan dan keempat telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap," kata Finsensius.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingat para pihak untuk menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 paling lambat hari ini pukul 16.00 WIB. Jika tidak diserahkan hari ini atau terlambat, maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK.

"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," ujar Fajar kepada wartawan, Senin kemarin.

Fajar mengatakan kesimpulan tersebut merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan isi penegasan atas petitum permohonan.

"Isinya ya biasannya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," ungkap Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap ke depannya. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup.

"RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, drafting putusan, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres," pungkas Fajar.