Yakin Gugatan Ganjar-Anies Ditolak, Yusril: Pilpres 2024 Selesai Saat MK Bacakan Putusan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Yusril, Pilpres 2024 sudah selesai ketika MK membacakan hasil putusan Pilpres 2024 dan pasangan Prabowo-Gibran akan segera dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Saya kira ini keputusan segera diambil dan dengan demikian Pilpres ini selesai dengan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan adanya masalah perselisihan hasil Pilpres 2024. Padahal, kata Yusril, seharusnya mereka bisa membuktikan hal tersebut.

"Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan. Tapi kelihatannya tidak bisa membuktikan," kata Yusril.

Sebelumnya, Yusril telah membeberkan sejumlah poin yang menjadi kesimpulan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Poin pertama, kata Yusril, pihaknya menyatakan permohonan pemohon baik dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk, kata Yusril, soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.

"Apa yang dimohon para pemohon antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," jelas dia.

Yusril menegaskan bahwa kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

"Namun kedua pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya," tutur Yusril.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," kata Yusril menambahkan.

Kedua, tambah Yusril, dalam pokok perkara, pihaknya berkesimpulan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita-nya. Menurut Yusril, para pemohon gagal membuktikan terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan massif.

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ungkap dia.

Ketiga, kata Yusril, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tandas dia.

Keempat, kata Yusril, dalam pokok perkara, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Karana, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dengan capaian 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara, adalah sah menurut hukum.

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti," pungkas Yusril.