
Heru Klarifikasi Pernyataan Anak Buahnya, ASN Pemerintah DKJ Tidak Ada Yang WFH Pasca Idulfitri 1445 H
Jakarta,tvrijakartanews-Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Khsusus Jakarta(DKJ) tidak ada yang bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri 1445 H dari 6-15 April 2024. Hal itu dikatakan Heru sekaligus mengkalrifikasi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Maria Qibtya soal adanya WFH pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
“Nggak ada (WFH), semua masuk. Media saja masuk, masak karyawan saya WFH? curang dong ya, jadi harus adil sama-sama masuk,” kata Heru Usai melakukan Halal bi Halal di Balai Kota Jakarta pada Selasa (16/4/2024).
Heru menegaskan, hari ini seluruh ASN Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) wajib masuk, karena mereka sudah mendapat jatah libur selama 10 hari.sebab, cuti bersama itu sudah cukup bagi ASN untuk merayakan hari lebaran di kampung halamannya.
“Hari ini, hari kerja jadi Pemerintah Jakarta tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),”tegasnya.
Selain itu , Heru telah memerintahkan anak buahnya di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) presensi pegawai di tempat kerjanya. Dia berjanji, akan menyampaikan hasil sidak itu kepada masyarakat.
“Saya minta BKD, kan di wilayah ada para Wali Kota, BKD, Kadis tadi kumpul (halal bihalal), itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi, nggak ada jajaran DKJ, nggak ada WFH,” katanya.
Kemudian ,dikatakannya bagi ASN yang tidak masuk alias absen hari ini, bakal dikenakan sanksi. Jenis sanksi yang diberikan BKD bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH) masuk dan nggak ada cuti tambahan,” jelas Heru.
Menurut mantan Walikota Jakarta Utara ini, para ASN yang mudik ke kampung halaman seharusnya sudah mengatur perjalanannya.oleh sebab itu ,Heru tidak mau menerima alasan bahwa anak buahnya itu masih di dalam perjalanan ke Jakarta.
“Ya diaturlah (jadwal perjalanannya), nanti sudah 10 hari (libur) minta 11 hari, lalu minta 12 hari. (Sanksi) ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khsusus Jakarta( DKJ) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria dari keterangan tertulisnya pada Senin (15/4/2024).
Maria mengatakan, bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan. Mulai dari melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile, dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Maria.